Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Teknik Meminimalisir Produksi Sampah Rumah Tangga Di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan Iskandar Iskandar; Masruri Masruri; Eko Wahyudi; Wempi Feber; Syaini Syaini
Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 4 (2022): Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Yayasan Jompa Research and Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penetepan kebijakan dan strategi pengolahan sampah oleh pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, demi meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Hal ini karena regulasi yang mengatur persoalan tentang sampah mengacu pada sistem pengolahan sampah di perkotaan. Permasalahan yang terjadi di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulunga merupakan permasalahan umum yang terjadi di beberapa desa, yakni tidak terselenggaranya pengolahan sampah yang baik. Hal ini terjadi karena kawasan ini memiliki kondisi geografis yang kompleks, keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan desa, infrastruktur dan akesbilitas/transportasi. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk bisa sampai ke Desa Mangkupadi sekitar 3 jam. Tujuan pengabdian masayrakat adalah agar masyarakat desa Mangkupadi dapat mengatasi permasalahan lingkungannya dengan cara mengelolah sampah dengan benar dan meminimalisisr produksi sampah. Metode pelaksanaan yakni Sosialisasi dan penyampaian Teknik pengolahan sampah rumah tangga di Gedung aula desa Mangkupadi dengan jumlah peserta 40 oramg terdiri dari perwakilan masayrakat di lingkungan RT, guru, karang taruna dan aparat desa. Adapun pelaksanaan sosialisasi 27 Agustus dan Teknik pengelolaan sampah tanggal 5 September 2022. Hasil yang diharapkan dalam sosialisasi tersebut terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, membantu menyelesaikan permasalahan sampah di desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan dengan penanganan sampah anorganik khsususnya sampah plastic dengan menggunakan metode Ecobrick dan Pemanfaatan dari sisa makanan ini nantinya dapat diolah kembali menjadi pupuk yang bisa digunakan Kembali.
Training Of Community Organizer (CO) Peningkatan Kolaborasi Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Sipil Untuk Melokalkan Dan Mencapai SDGs Desa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Jimmy Nasroen; Iskandar Iskandar; Masruri Masruri; Wempi Feber; Syaini Syaini; Budi Mulyadi; Irsyad Sudirman
Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 4 (2022): Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Yayasan Jompa Research and Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan utama program Peduli SDGs ini adalah untuk memberikan kontribusi pada upaya mendorong pencapaian SDGs di Indonesia. Strategi pokok yang digunakan adalah melalui pembangunan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organsiasi masyarakat sipil. Merujuk pada strategi pokok tersebut, langkah yang dilakukan berporos pada dua arah sekaligus, yaitu: proses pendampingan pada pemerintah daerah dan penguatan kapasitas pada organisasi masyarakat sipil. Dalam hal penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil, dilakukan pendampingan teknis, workshop sampai pada pelatihan. untuk penguatan visi, rencana strategis, aspek manajerial sampai pada kapasitas terkait advokasi dan pengorgansiasian. Sebagai bagian dari rangkaian penguatan kapasitas untuk membangun kolaborasi dalam implementasi SDGs, telah dirancang satu kegiatan training Community Organizer Peningkatan kolaborasi Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil untuk melokalkan dan mencapai SDGs didesa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Melalui training hendak disiapkan sumberdaya manusia serta strategi dan rencana aksi di desa dengan target: (i) mengaktivasi kelompok marjinal untuk mengidentifikasi permasalahan, menyusun rencana penyelesaian dan memperjuangkannya dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; (ii) memperkuat pemahaman dan penerimaan pemerintah desa untuk mengafirmasi sasaran dan indikator SDGs serta usulan-usulan dari komunitas.
Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui Implementasi Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Jimmy N; Iskandar Iskandar; Masruri Masruri; Wempi Feber; Syaini Syaini; Budi Mulyadi; Irsyad Sudirman; Kartini Maharani Abdul; Rapiandi Isak Merang
Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2023): Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Yayasan Jompa Research and Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah 1) Memperkaya informasi, wawasan dan pemahaman terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari pihak akademisi maupun lingkup kampus Universitas Kalimantan Utara (Unikaltara). 2) Mensinergikan Pembangunan Berkelanjutan dengan Pengakuan MHA di Kalimantan Utara (lebih khusus Kabupaten Bulungan) untuk pengawalan proses-proses pengakuan dan perlindungan MHA melaluiĀ  Produk Hukum Daerah dan/atau Surat Keputusan Kepala Daerah. 3) Louncing buku long buang sebagi bahan pembelajaran penulisan sejarah dan data di desa long buang. Metode kegiatan diawali dengan kuliah umum yang dihadiri sebanyk 100 peserta terdiri dari mahasiswa, dosen/akademisi, parktisi LSM, pemerintah dan media. Kegiatan selanjutnya adalah pendampingan Langkah awal, pihaknya menerima proposal dari komunitas MHA. KemudianĀ  dilakukan verifikasi proposal yang masuk melalui form I. Setelahnya, dikumpulkan tim di kabupaten untuk membahas. Melalui serangkaian tahapan, form I kemudian diserahkan kembali kepada pengusul untuk dilengkapi. Setelahnya itu, dilakukan peninjauan lapangan sesuai form yang diisi. Peninjauan itu terkait keberadaan, adat istiadat dan lainnya. Tingkat krusial keberadaan masyarakat adat ini, memang terkait batas wilayah. Punan Batu salah satu komunitas MHA yang tinggal di dalam Hutan Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, akhirnya diakui sebagai masyarakat hukum adat. Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan ini menjadi landasan untuk melindungi ruang hidup dan budaya masyarakat pemburu dan peramu aktif terakhir di Kalimantan ini. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 menyebutkan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau.