Batasan serta cakupan kekerasan dalam rumah tangga tidak sekedar dalam bentuk kekerasan fisik, namun juga dalam bentuk kekerasan yang lainnya. Sayangnya selama ini asumsi yang berkembang kekerasan dalam rumah tangga hanya berupa kekerasan fisik, karena bekasnya yang terlihat secara jelas. Untuk menguak kekerasan dalam rumah tangga tidak gampang karena masuk dalam ranah sensitive. Pengadilan agama merupakan pintu akhir bagi para perempuan untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang menimpanya. Lalu apa sajakah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang ada di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan undang-undang. Sumber data dalam penelitian ini dalam bentuk dokumentasi. Hasil dari kajian studi ini adalah bentuk-bentuk KDRT yang ada di Pengadilan Agama di antaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi.
Copyrights © 2021