Landasan yuridis formal pelaksanaan pendidikan di negara kita adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan dalam satuan pendidikan ada 8 jenis pendidikan yang terdiri dari : 1). Pendidikan umum, 2). Pendidikan Kejuruan, 3). Pendidikan akademik, 4). Pendidikan profesi, 5). Pendidikan vokasi, 6). Pendidikan keagamaan, 7). Pendidikan khusus, 8). Pendidikan kedinasan. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, nonformal. Kata jalur yang dimaksud adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan. Ketiga jalur tersebut formal, nonformal, dan informal fungsinya saling melengkapi dan memperkaya
Copyrights © 2022