Perkembangan ilmu pengetahuan, globalisasi dan teknologi, telah memberikan dampak yang nyata, bagi tata hubungan manusia di dunia. Karenanya sangat berpengaruh pada perubahan hukum, baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik seperti hukum pidana. Kejahatan juga berkembang sejalan dengan cepatnya, teknologi informasi dan elektronika, sehingga dalam mengantisipasinya, maka setiap negara melakukan penyesuaian dalam pembaharuan hukum pidananya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan Turning point hukum pidana Indonesia yang berbasis cita hukum pengayoman Pancasila. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa: Turning point hukum pidana Indonesia yang berbasis cita hukum pengayoman Pancasila sebagai sebuah ikhtiar ditengah arus globalisasi dan pluralisme hukum yang ada, berlandaskan pada dua dimensi yang membentuk karakter cita hukum pengayoman Pancasila, yaitu dimensi perlindungan dan dimensi pertolongan. Muatan dimensi perlindungan dan pertolongan sangat penting dalam pembaruan hukum Pidana Indonesia, yang terutama akan berfungsi sebagai volkgeist (jiwa bangsa) dalam substansi hukum pidana ke depan.
Copyrights © 2022