Dalam suatu usaha yang dijlankan, peranan legalitas merupakan hal yang sangat penting. Legalitas usaha ialah implementasi dari pemberian izin bagi penyelenggara kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang. Selain itu legalitas usaha juga berperan sebagai penunjuk bahwa usaha yang didirikan dan sudah dijalankan tersebut layak untuk dikembangkan. Pengabdian ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai arti pentingnya suatu legalitas usaha bagi usahanya. Menurut obeservasi yang telah dilakukan, mayoritas UMKM di Desa Cipinang banyak berkembang pada bidang industri makanan, salah satunya yaitu produksi Corn Es Krim. Kurangnya pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas menjadi sebuah permasalahan yang membuat para pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha. Tahap yang dilakukan yaitu dengan melakukan door-to-door untuk memberikan pemahaman serta pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui Online Single Submission (OSS). Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini yaitu adanya peningkatan mengenai pemahaman pentingnya memiliki legalitas usaha dari para pelaku usaha di Desa Cipinang, serta dari 5 UMKM corn es krim yang telah di survey oleh kami diantaranya belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sehingga kami memberi pendampingan dalam hal pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha tersebut.
Copyrights © 2022