Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan penunjukan saksidalam akta syariah yang dibuat oleh notaris dalam perspektif hukum positif danhukum islam di kabupaten Labuhanbatu.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian non doktrinaltermasuk dalam penelitian Sosiologis Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa saksi didalam akta syariah yang ditentukan oleh Undang-Undang nomor 2tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentangjabatan notaris yaitu dengan dua orang saksi tanpa menjelaskan jenis kelamin(Gender) dan sebagai pisau analisisnya adalah Norma Al Quran yang menjelaskantentang saksi dalam mu’amalah, dari saksi tersebut menurut Al-Qur’an surat AlBaqarah ayat 282 dan perspektif hukum islam dapat diterima apabila terdiri dari duaorang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi perempuan, karenadalam urusan harta (mu’amalah) kesaksian perempuan hanya dapat diterima apabiladengan dua orang saksi perempuan.
Copyrights © 2021