act—AbstakKeungan syariah didasari dengan adanya keinginan memperbaiki etikaperekonomian agar Al-Qur’an dan As-Sunnah di implementasikan dalam segalaaspek kehidupan. Adanya anggapan bahwa fiqih belum selesai memberikan solusihukum atas permasalahan-permasalahan yang ada. Adanya konflik dan keteganganantara praktek dan teori dalam penerapan hukum Islam. Hal ini diawali oleh NegaraPakistan dan Malaysia di tahun 1940-an, yaitu pengelolaan dana jamaah hajisecara Syariah. Selanjutnya dalam tatanan sebuah lembaga diawali oleh IslamicRural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir, perintis tersebutmenjadikan bank Islam percontohan dan berkembang. Perkembangan selanjutnyamuncul fenomena sikap menunda-nunda pembayaran oleh debitur terhadap bankyang memberi fasilitas pembiayaan. Akibatnya bank mengalami kerugian karenadalam melakukan penagihan, bank mengeluarkan biaya, mulai dari masalahadministrasi, sampai biaya yang besar dan biaya lainnya. Masalah dalam penelitianini dirumuskan berdasarkan logika deduktif, yaitu bagaimana analisis perspektifqawaidh fiqih terhadap lahirnya fatwa DSN NO 17 DSN MUI IX 2000.Dalam upaya menjawab permasalahan yang di kemukakan dalam pokokmasalah di atas maka peneliti menggunakan pendekatan qawaidh Fiqih danSosiologis. Ada beberapa perbedaan pendapat ulama fiqih. Sebagian berpendapatbahwa hukuman denda tidak boleh digunakan, dan sebagian lagi berpendapat bolehdigunakan. Ulama Mazhab Hambali, termasuk Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyimal-HukumanJawziah, mayoritas ulama Mazhab Maliki, ulama Mazhab Hanafi, dansebagian ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa seorang hakimdapat menetapkan hukuman denda terhadap suatu tindak pidana ta’zir̄. Di Indonesiamasih terdapat beberapa perbedaan pendapat para pakar, baik pakar hukum Islammaupun pakar ekonomi Islam. Hal ini dilatarbelakangi beberapa hal, menurut ulama kontemporer yang membolehkandenda finansial termasuk DSN MUI,memperbolehkan diberlakukan dendafinansial di lembaga keuangan syariah(seperti bank syariah) sebagai ta’zirkepada nasabah yang mampu namunmenunda pembayaran utangnya