Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalahuntuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikankepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Hukum berfungsi untuk keadilan,kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapanganada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. KepastianHukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehinggaketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undangsaja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat suatupermasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama.
Copyrights © 2022