Aspek kehalalan produk menjadi pertimbangan utama saat seorang konsumen muslim memutuskan untuk mengonsumsi suatu produk khususnya produk pangan. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia melindungi dan memastikan konsumen muslim mendapatkan haknya untuk mengonsumsi segala sesuatu yang halal. Sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak konsumen muslim, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut dalam bentuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Namun pada praktiknya, masih belum munculnya kesadaran konsumen muslim akan hak yang dimilikinya menjadikan kedudukan konsumen muslim masih belum seimbang dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, selain upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, hendaknya konsumen muslim juga proaktif untuk mengetahui dan memahami hak yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak tersebut.
Copyrights © 2019