Negara-bangsa Indonesia penuh dengan keberagaman, baik suku bangsa, agama, budaya, ethnis/ras, kewilayahan, dan sebagainya, maka pemahaman dan penerapan nilai-nilai multikultural menjadi sebuah keharusan. Pendidikan multikultural (multicultural education) dimasukkan ke dalam kurikulum adalah sangat urgen, setidaknya “dititipkan†pada mata pelajaran lain yang relevan, seperti: PKn, Sejarah, dan Agama. Pendidikan multikultural merupakan respons terhadap perkembangan keberagaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap warga negara. Dimensi lain, pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagaipandangan, sejarah, prestasi, dan perhatian terhadap orang-orang non-Eropa. Masih memerlukan kajian mendalam tentang konsep dan praksis pelaksanaannya, bahkan hingga saat ini konsep pendidikan multikultural belum dikaji secara serius oleh pemerintah. Setidaknya bila ditilik secara yuridis, UndangUndang No. 20/2003 tentang SISDIKNAS telah memberi peluang untuk menjabarkan lebih lanjut terhadap konsep pendidikan multikultural, utamanya pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kultur masyarakat yang sangat beragam.
Copyrights © 2019