Setiap warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945, salah satunya jaminan perlindungan dan persamaan hukum tanpa adanya perbedaan berdasarkan asas persamaan di depan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi proses peradilan. Khususnya di lingkungan Polri, bantuan hukum merupakan hak bagi setiap pegawai negeri pada Polri yang sedang menghadapi permasalahan hukum dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum tersebut baik melalui jalur peradilan maupun di luar peradilan. Namun dalam kenyataannya, hak untuk mendapatkan bantuan hukum masih belum diketahui dan dipahami dengan baik oleh pegawai negeri pada Polri sehingga menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang bantuan hukum bagi pegawai negeri pada Polri. Sasaran kegiatan ini adalah pegawai negeri pada Polri yang berdinas di Polsek Cangkuang Polresta Bandung yang terletak di Jalan Nagrak Nomor 58, Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupatan Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Target yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum, serta menghasilkan luaran berupa laporan hasil kegiatan yang dipublikasikan pada jurnal nasional ber-ISSN, dan dapat menjadi bahan pengayaan materi kuliah kepada mahasiswa
Copyrights © 2022