Pelanggaran kode etik dapat menyebabkan pandangan buruk terhadap para akuntan publik dan keraguan pada hasil auditnya. Tinjauan literatur ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran kode etik akuntan publik dari salah satu kasus di Indonesia yaitu kasus PT Garuda dan memberikan ringkasan serta evaluasi kritis terkait kasus ini. Berdasarkan hasil analisa, akuntan publik yang mengaudit PT Garuda telah melanggar beberapa prinsip kode etik akuntan publik termasuk integritas, objektivitas, perilaku profesional, dan kompetensi. Kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan juga ini menjadi tanggung jawab akuntan publik karena telah melewati proses audit dengan tidak adanya catatan atas kesalahan dan koreksi. Akibatnya, akuntan publik tersebut dijatuhkan sanksi pembekuan izin selama dua belas bulan oleh Menteri Keuangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022