Tujuan dari kegiatan pemafaatan dan pengenalan linguistik forensik untuk Siswa SMA di Kota Palopo sebagai upaya pencegahan kasus perundungan dilaksanakan sebagai upaya memberikan edukasi dan pengenalan linguistik forensik, meningkatkan kesadaran hukum melalui tulisan, serta pembinaan kepada siswa agar santun dalam berbahasa baik di media sosial ataupun ujaran langsung yang dilontarkan yang mengarah kepada perundungan. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Neg. 6 Palopo yang berlokasi di di jl. Patang ii no. 61 Kota Palopo dengan peserta yang terdiri dari kelas X. XI dan kelas XII. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tahap pemberian materi oleh pakar bahasa atau dosen yang ahli dalam bidang linguistik forensik. Pemberian materi dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan pengenalan melalui materi pengantar tentang linguistik forensik, contoh kasus dan analisis kasus forensik, efek dan dampak psikologis dari perundungan. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman siswa tentang bahaya perundungan yang berujung kepada kasus tindak pidana; meningkatnya pengetahuan kepada siswa terkait dengan linguistik forensik; siswa-siswa menyadari dan memahasi efek psikologi yang ditimbulkan dari perundungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022