Penelitian ini adalah hasil penelitian yuridis normatif yang membahas tentang Analisis Yuridis Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bangkalan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bkl. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bkl terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana didalam dakwaan kedua alternatif dan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan. Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bkl tersebut. Berdasarkan pertimbangan atas Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010, karena Surat Edaran ini tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam penetapan atas terdakwa. Secara hirarkis hukum Surat Edaran berada di bawah Undang-undang.
Copyrights © 2023