Desa merupakan kesatuan masyarakat yang secara hukum berwenang untuk mengatur maupun mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat desa. Dalam hal ini pemerintahan desa berhubungan erat dengan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, membuat masyarakat berwenang untuk mengatur dan mengurus tatacara pemerintahannya sendiri dan mengatur maupun mengurus segala urusan desa maupun kepentingan masyarakat desa setempat sesuai dengan upaya atau inisiatif dari masyarakat desa setempat. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan susunan rencana atau tatanan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sangat penting perannya bagi pemerintah desa karena Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) merupakan komponen utama dalam pembangunan desa, serta menjadi arah pembangunan desa secara utuh, baik pembangunan sosial ekonomi, membangun kebersamaan, dan meningkatkan kesejahteraan maupun meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hidup dengan sumber daya yang terbatas, dan merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa terhadap kehidupan masyarakat desa.
Copyrights © 2022