Judul penelitian ini adalah "Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi". Payung hukum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanan Pembangunan Nasional, dan secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Proses Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Penelitian ini menggunakan teori bentuk partisipasi masyarakat menurut Cohen dan Uphoff (dalam Dwiningrum, 2011:61), partisipasi dalam pengambilan keputusan pada tahap ini merupakan penentuan alternatif masyarakat untuk menuju sepakat dari berbagai gagasan yang menyangkut kepentingan bersama. Masyarakat berpartisipasi dengan; 1) Kehadiran dalam rapat, 2) Diskusi, 3) Sumbangan pemikiran, 4)Tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa di desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih belum optimal dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya yaitu kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk berpartisipasi hadir dan memberikan sumbangan pemikiran terkait pembangunan di desanya. Partisipasi dalam hal diskusi, masyarakat desa masih terkesan kaku pada saat rapat. Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Perencanaan, Pembangunan desa
Copyrights © 2022