Dalam tindak pidana narkotika tidak jarang hakim menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dimana hal tersebut mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, berbunyi: ”Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat dakwaan jaksa penuntut umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010) maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup”. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kewenangan hakim dalam memutus perkara terkait asas ultra petita dalam hukum acara pidana ialah terbatas. Artinya, kebolehan ultra petita yang dibenarkan harus sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dimana ultra petita tersebut masih dalam ruang lingkup surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2593K/Pid.Sus/2021 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1724/Pid.Sus/2020/PT.Mdn
Copyrights © 2023