Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam yang ada di setiap daerah atau Kabupaten/ Kota. Kekayaan tersebut mulai dari minyak bumi, batu bara, timah, emas, pasir dan mineral lainnya. Kekayaan yang di miliki dan di kuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kerusakan lingkungan akibat maraknya galian C harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kendal.penelitian yang digunakan adalah menggunakan Jenis Penelitian Penelitian ilmiah ini memakai metode penelitian hukum pendekatan yuridis sosiologis. Pada penelitian hukum yang sosiologis, hukum dikonsepkan sebagai hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variable-variabel sosial yang lain.
Copyrights © 2022