Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 1 No. 2 (2021)

ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pando Pando (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Kosariza Kosariza (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis ketepatan konsep Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normative dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah suatu konsep hukum yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak Undang-Undang sekaligus. Akan tetapi, dalam penerapannya konseptualisasi Omnibus Law ini membutuhkan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu direvisi kembali. 2) Konsep Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka konsep omnibus law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Akan tetapi, konsep Omnibus Law ini dianggap kurang tepat dan menimbulkan polemic karena adanya anggapan bahwa landasan sosiologis dalam pembentukan konsep Omnibus Law terkesan dibuat-buat dan tidak menggambarkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Kata Kunci : Konseptualisasi, Omnibus Law, Regulasi Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...