Pando Pando
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pando Pando; Kosariza Kosariza
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 1 No. 2 (2021)
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.911 KB) | DOI: 10.22437/limbago.v1i2.13390

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis ketepatan konsep Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normative dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah suatu konsep hukum yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak Undang-Undang sekaligus. Akan tetapi, dalam penerapannya konseptualisasi Omnibus Law ini membutuhkan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu direvisi kembali. 2) Konsep Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka konsep omnibus law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Akan tetapi, konsep Omnibus Law ini dianggap kurang tepat dan menimbulkan polemic karena adanya anggapan bahwa landasan sosiologis dalam pembentukan konsep Omnibus Law terkesan dibuat-buat dan tidak menggambarkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Kata Kunci : Konseptualisasi, Omnibus Law, Regulasi Hukum