Tersurat dan tersirat dalam Konstitusi Indonesia, penegasan bahwa selain sebagai negara hukum seperti tertera dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka Indonesia adalah juga negara demokrasi, yaitu negara yang berkedaulatan rakyat seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebagai negara berpostur negara hukum demokratis tentunya segala langkah kebijakan yang diambil akan bermuara pada tujuan bagaimana mewujudkan tata kehidupan masyarakat hukum yang bersendikan nilai-nilai demokrasi. Merayakan 77 tahun kemerdekaan Indonesia, serta diilhami oleh fenomena meningkatnya kesadaran pentingnya negara hukum dan tegaknya demokrasi, maka perlu dikaji bagaimana derap politik hukum dalam tata hukum Indonesia guna mewujudkan masyarakat hukum yang demokratis. Politik hukum sebagai bagian dari sekian banyak kebijakan penguasa negara akan sangat menentukan warna tata hukum yang berlaku dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tata hukum yang merupakan wujud dari aspirasi publik, juga akan menentukan tercapai tidaknya suatu masyarakat hukum ideal dalam ukuran dan ranah demokrasi.
Copyrights © 2022