Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Tidak Mampu

Novia Eka Maghfiroh (Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia)
Moh. Ali (Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Jember)
Firman Floranta A (Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2022

Abstract

Menyadari bahwa profesi notaris diperlukan pada pembangunan, maka Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris menjalankan profesi dalam memberikan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum kepada masyarakat tanpa melihat kemampuan ekonomi kliennya. Pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris sebagai pengawal pelaksanaan kinerja notaris pada pemberian jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma di masyarakat. Pemberian makna pada setiap orang berbeda tergantung pada pemahaman masing-masing. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kinerja dari notaris. Metode penelitian memakai tipe penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan historis. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder, dengan analisis bahan hukum yang digunakan ialah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa, Pertama : Makna dari Pasal 37 ayat (1) UUJN terhadap Notaris yang memberi jasa secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu yaitu mengandung nilai rohani, ekonomis serta sosiologis. Dapat disimpulkan Pemberian jasa hukum pada bidang kenotariatan yang bisa diberikan Notaris yakni berupa pengurangan honorarium Notaris terhadap jasanya yang membuatkan sebuah akta akan tetapi semua tidak semestinya hanya pengurangan honorarium saja namun sejumlah notaris dikarenakan jiwa sosialnya terdapat yang memberi jasanya dengan cuma-cuma kepada orang tidak mampu tersebut. Pengertian jasa hukum yang diberikan Notaris secara cuma-cuma yaitu bahwa Notaris memberi jasa hukumnya pada penghadap tanpa meminta honorarium ataupun dipungut biaya, akan tetapi oleh karena Pasal 37 UUJN tidak menyampaikan dengan spesifik terkait jasa hukum secara cuma-cuma sebagaimana yang bisa diberikan terhadap orang yang tidak mampu, namun secara logis bisa dilakukan pengambilan kesimpulan bahwa jasa hukum yang bisa diberikan Notaris secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu yakni berupa konsultasi hukum serta penyuluhan hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia is a peer-reviewed scientific journal that publishes original research and critical studies in various fields of science, including education, social sciences, humanities, economics, and engineering. The journal aims to provide a platform for researchers, ...