El 'Aailah
Vol 1 No 1 (2022): El 'Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga

HAK ASUH ANAK DARI ISTRI MUSLIM YANG BERCERAI DAN MENIKAH LAGI DENGAN SUAMI NON MUSLIM DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Suhendry Suhendry (Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’arif Sarolangun)
Hendra Karunia Agustine (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan)
Linda Linda (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2022

Abstract

Pokok permasalahan penelitian ini adalah hak asuh anak dari istri muslim yang bercerai dan menikah lagi dengan suami non muslim dalam tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pandangan hukum Islam dan pandangan hukum positif terhadap hak asuh anak dari istri muslim yang bercerai dan menikah lagi dengan non muslim. Jenis penelitian ini adalah kualitatif serta penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan), dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, jurnal, perundang-undangan putusan hakim, dan internet. Fenomena pernikahan beda agama dewasa ini marak terjadi baik seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan non muslim maupun perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Terlebih lagi jika si ibu memiliki seorang anak hasil pernikahannya dengan suami non muslim dari pernikahannya yang pertama. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mencari hukum dari hak asuh anak dari istri muslim yang bercerai dan menikah lagi dengan suami non muslim dalam tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif. Dari penelitian yang telah dilakukan peneliti menemukan bahwa menurut Hukum Islam adalah menjadi tanggung jawab kedua orang tua secara kerjasama dalam hal mengasuh, mendidik, merawat, memenuhi nafkah anak, serta para ulama tidak menetapkan bahwa yang berhak mengasuh anak adalah ibu atau ayahnya dan majelis hakim sangat berhati-hati dalam memutuskan siapa yang akan berhak dalam masalah hak asuh anak pada keluarga yang beda agama. Dalam Hukum Islam harus memperhatikan syarat-syarat sebagai pengasuh, yaitu harus baligh, berakal, mampu mendidik dengan baik, dapat dipercaya, dan terutama harus beragam Islam. dan menurut hukum positif adalah keduanya sama sama berkewajiban untuk merawat, mendidik anak dengan baik, dan apabila keduanya terjadi perselisihan maka pengadilan yang berhak memberi keputusan dalam pengasuhan anak. sehingga peneliti menyimpulkan bahwa Agama kedua orang tua yang akan mengasuh anak menjadi pertimbangan utama hakim dalam menentukan hak asuh anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

el-aailah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga menyajikan kajian seputar hukum keluarga dengan memuat artikel-artikel yang dihasilkan oleh mahasiswa, dosen STISHK, serta peneliti dari luar STISHK ...