Nikah sirri merupakan permasalahan dalam masyarakat yang tak kunjung berakhir, banyak implikasi yang ditimbulkan dari pernikahan sirri ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan nikah sirri, faktor-faktor apa saja yang mendorong seseorang melakukan nikah sirri, dan bagaimana dampak nikah sirri terhadap keharmonisan dalam rumah tangga di Desa Kalimati Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan dalam persfektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan nikah sirri di Desa Kalimati dalam perspektif hukum Islam adalah sah karena rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi, meskipun dianggap sah namun tidak tercatat legal oleh Negara di KUA.
Copyrights © 2022