Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam (Special Issue 2022)

TRADISI PEMINANGAN MELALAKEN MENURUT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) DAN MAJELIS ADAT ACEH (MAA) KOTA SUBULUSSALAM

Ismudin Ismudin (UIN Sumatera Utara)
Muhammad Syukri Albani Nasution (UIN Sumatera Utara)
Khalid Khalid (UIN Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2023

Abstract

Dalam syariat Islam sudah diatur secara rapi tentang pernikahan yang dilakukan oleh manusia. Mulai dari pengenalan, memimang seorang wanita. Dan dalam meminang tidak boleh sembarangan, harus melalui proses yang benar, tidak boleh meninang seorang dalam pinangan orang lain dan sebagainya. Berdasarkan defenisinya Kata “peminangan” berasal dari kata “pinang, meminang” (kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar, yang dalam bahasa Arab disebut “khithbah”. Menurut terminologi, peminangan ialah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah tengah masyarakat. Peminangan sejatinya sudah diatur dalam Islam bagaimana semestinya, begitupun dalam adat istiadat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu realita yang terjadi saat ini. Teknik yang dipakai dalam upaya memperoleh data-data yaitu dengan teknik field research (penelitian lapangan) sebagai data primer yaitu, dengan melakukan wawancara dengan pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam, Tokoh adat dan pihak yang terkait serta observasi dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yaitu, dengan cara menelaah dan membaca kitab-kitab, buku-buku, surat kabar, serta website yang berkenaan dengan ruang lingkup penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam mengatakan Hukum Peminangan adat melalaken mubah (Boleh), jika dilakukan dengan membawa perempuan ditemani oleh seorang perempuan atau (penentuai) ketika melakukan melalaken. Akan tetapi jika praktek peminangan ini laki-laki yang melalaken tidak membawa wanita lain sebagai teman perempuan tersebut maka hukumnya haram

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...