Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TRADISI PEMINANGAN MELALAKEN MENURUT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) DAN MAJELIS ADAT ACEH (MAA) KOTA SUBULUSSALAM Ismudin Ismudin; Muhammad Syukri Albani Nasution; Khalid Khalid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v10i001.3657

Abstract

Dalam syariat Islam sudah diatur secara rapi tentang pernikahan yang dilakukan oleh manusia. Mulai dari pengenalan, memimang seorang wanita. Dan dalam meminang tidak boleh sembarangan, harus melalui proses yang benar, tidak boleh meninang seorang dalam pinangan orang lain dan sebagainya. Berdasarkan defenisinya Kata “peminangan” berasal dari kata “pinang, meminang” (kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar, yang dalam bahasa Arab disebut “khithbah”. Menurut terminologi, peminangan ialah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah tengah masyarakat. Peminangan sejatinya sudah diatur dalam Islam bagaimana semestinya, begitupun dalam adat istiadat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu realita yang terjadi saat ini. Teknik yang dipakai dalam upaya memperoleh data-data yaitu dengan teknik field research (penelitian lapangan) sebagai data primer yaitu, dengan melakukan wawancara dengan pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam, Tokoh adat dan pihak yang terkait serta observasi dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yaitu, dengan cara menelaah dan membaca kitab-kitab, buku-buku, surat kabar, serta website yang berkenaan dengan ruang lingkup penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam mengatakan Hukum Peminangan adat melalaken mubah (Boleh), jika dilakukan dengan membawa perempuan ditemani oleh seorang perempuan atau (penentuai) ketika melakukan melalaken. Akan tetapi jika praktek peminangan ini laki-laki yang melalaken tidak membawa wanita lain sebagai teman perempuan tersebut maka hukumnya haram
Perusakan di Lingkungan Publik (Vandalisme) M. Rafi Aufa HSB; Khalid Khalid
Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal Vol 5 No 6 (2023): Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal
Publisher : LPPM Institut Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/reslaj.v5i6.2687

Abstract

This study aims to determine the legal arrangements related to vandalism in the criminal law code (KUHP) in Indonesia, the social, economic and environmental impacts of vandalism in the public environment, law enforcement against acts of vandalism in the public environment, as well as a comparison of legal arrangements and handling cases of vandalism in Indonesia with other countries. The results of this study reveal that legal arrangements related to vandalism in Indonesia involve the creation, implementation and enforcement of legal rules that regulate the relationship between individuals, groups and institutions in society. The Indonesian Criminal Code (KUHP) provides relevant articles to deal with acts of vandalism, with a variety of sanctions depending on the circumstances of the case. Acts of vandalism in the public sphere have broad and complex impacts in social, economic and environmental aspects. Socially, vandalism disrupts social harmony and undermines community values. From an economic perspective, vandalism causes significant financial losses for owners of damaged facilities. In the environmental aspect, vandalism affects public awareness of environmental protection. The effectiveness of law enforcement against vandalism still requires improvement in terms of investigations, fair court decisions, and community cooperation with law enforcement officials. Doodling is classified as vandalism because it is against the law and has widespread negative impacts, including social, economic and environmental impacts. Keywords vandalism, legal arrangements, legal effectiveness