Dimanasa lampau fidusia biasanya diikat dengan menciptakan suatu perjanjian pembiayaan menggunakan cara penyerahan jaminan fidusia yg dibentuk dibawah tangan. Perjanjian pembiayaan yang dibentuk dibawah tangan tadi mengandung kelemahan dan beresiko yang besar karena belum ada kepastian aturan hukum bagi kreditur juga debitur. Didalam UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah jawaban atas kekosongan aturan hukum yg belum terdapat & mengatur mengenai fidusia sesuai aturan pada Indonesia. Jaminan fidusia sesudah dan sebelum lahirnya Undang-Undang Jaminan Fidusia berbeda lantaran jaminan fidusia wajib dibentuk berbentuk akta notaris & telah didaftarkan pada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Tetapi pada praktek dilapangan masih banyak lembaga pembiayaan yg tidak medaftarkan benda fidusia. Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya perlindungan hukum konsumen dalam suatu lembaga perjanjian pembiayaan menetapkan jaminan fidusia yg tidak terdaftar bahwasana pemberi fidusia dapat menuntut pemberi Fidusia untuk ganti rugi atas perbuatan melawan hukum dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdt. Selain itu, bila terjadi tindak kejahatan kekeransan bisa dituntut berdasarkan Pasal 368 KUHPidana
Copyrights © 2022