Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN AKIBAT AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN Muhammad Dicky Randiansyah; Rani Apriani
Gorontalo Law Review Vol 5, No 2 (2022): Gorontalo Law Review
Publisher : Universitas Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32662/golrev.v5i2.2558

Abstract

Dimanasa lampau fidusia biasanya diikat dengan menciptakan suatu perjanjian pembiayaan menggunakan cara penyerahan jaminan fidusia yg dibentuk dibawah tangan. Perjanjian pembiayaan yang dibentuk dibawah tangan tadi mengandung kelemahan dan beresiko yang besar karena belum ada kepastian aturan hukum bagi kreditur juga debitur. Didalam UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah jawaban atas kekosongan aturan hukum yg belum terdapat & mengatur mengenai fidusia sesuai aturan pada Indonesia. Jaminan fidusia sesudah dan sebelum lahirnya Undang-Undang Jaminan Fidusia berbeda lantaran jaminan fidusia wajib dibentuk berbentuk akta notaris & telah didaftarkan pada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Tetapi pada praktek dilapangan masih banyak lembaga pembiayaan yg tidak medaftarkan benda fidusia. Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya perlindungan hukum konsumen dalam suatu lembaga perjanjian pembiayaan menetapkan jaminan fidusia yg tidak terdaftar bahwasana pemberi fidusia dapat menuntut pemberi Fidusia untuk ganti rugi atas perbuatan melawan hukum dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdt. Selain itu, bila terjadi tindak kejahatan kekeransan bisa dituntut berdasarkan Pasal 368 KUHPidana
HUKUM PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DIGITAL DALAM KAJIAN HUKUM POSITIF INDONESIA Muhammad Dicky Randiansyah; Asep Saripudin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.534 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v6i1.153-160

Abstract

Kemajuan  perekonomian digital telah membawa perubahan besar dalam segala aspek, termasuk hak cipta, harus dapat dimanfaatkan dengan baik untuk penciptaan suatu karya yang menghasiIkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Karya baru hasiI kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan Hak Cipta, konsep hukum mengenai Merek telah dikenal sejak jaman hindia Belanda, pertama kali dikenal istilah merek dalam UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Dagang dan Merek Perniagaan, kemudian mengalami berbagai dinamika sampai pada akhirnya peraturan merek yang berlaku kini ialah UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif, tanpa adanya pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas Merek kepada pemilik Merek serta sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. DiIndonesia dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum terdapat dua sarana perlindungan hukum, yaitu Sarana PerIindungan Hukum Preventif & Rerpresif.Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Merek, Perekonomian Digital.