Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang luar biasa bagi kehidupan manusia, termasuk akselerasi digital dalam perbankan. Salah satu usaha bank adalah memberikan kredit kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang juga terkena dampak pandemi COVID-19 dan tentunya memerlukan penyesuaian kembali dalam fasilitas kreditnya yang lebih dikenal dengan Relaksasi/Restrukturisasi kredit. Di Bank XYZ, proses persetujuan restrukturisasi kredit dilakukan secara manual dan memakan waktu. Proses ini perlu diotomatisasi atau diubah agar lebih efektif, efisien, dan objektif. Bank harus mampu menganalisis dan mengambil keputusan dengan cepat dengan tetap menjaga prinsip 5C. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mentransformasikan proses restrukturisasi kredit debitur UKM. Fokusnya adalah pada optimalisasi E-Restrukturisasi pinjaman melalui Manajemen Proses Bisnis, menggunakan kerangka kerja tujuh langkah dan tiga komponen inti BPM (manusia, proses, dan teknologi). Hasil penelitian ini ditunjukkan melalui Notasi Pemodelan Proses Bisnis yang disederhanakan. Penelitian ini menjadi masukan untuk membantu debitur dan perbankan menghadapi pandemi COVID-19, mempertahankan bisnis, dan memulai pemulihan ekonomi. Diharapkan setelah pandemi, proses ini dapat diterapkan di segmen bisnis lain di bank.
Copyrights © 2022