PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 3 No. 3 (2022)

Penegakan Hukum Pidana terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Para Pengunjuk Rasa

Susi Sasmita (Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Sahuri Lasmadi (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Erwin Erwin (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

The purpose of the article is to: write about the regulation of criminal law enforcement and the legal consequences for the police who commit violence against protesters. With this aim, in this article, we will discuss: The regulation of criminal law enforcement and legal consequences for the Police who commit violence against Protesters. With this discussion, the research method used is normative juridical research. This article concludes that: 1) In providing security during rallies, law enforcement officers, in this case the police, still carry out many acts of violence to deal with anarchic protesters. 2) The police as law enforcement officers in dealing with anarchic protesters should prioritize preventive measures and other actions that are permitted and allowed by law to be carried out. 3) Violent actions in dealing with anarchic protesters must be avoided, however, because they can provoke anarchy and even greater chaos. In addition, to Article 18 of Law Number 2 of 2002 concerning the Police, amendments also need to be made because it is still unclear and firm on the use of the article, as well as regarding the limits on actions that are allowed to be carried out based on that article. Abstrak Tujuan artikel untuk: menulis tentang pengaturan penegakan hukum pidana dan akibat hukumnya bagi Polisi yang melakukan kekerasan terhadap Pengunjuk Rasa.  Dengan tujuan tersebut maka dalam artikel ini akan dibahas tentang: Pengaturan penegakan hukum pidana dan akibat hukum bagi Polisi yang melakukan kekerasan terhadap Pengunjuk Rasa. Dengan pembahasan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative. Artikel ini disimpulkan bahwa: 1)Dalam melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa, aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi masih banyak yang melakukan tindakan kekerasan untuk menangani pengunjuk rasa yang anarkis. 2)Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam menangani pengunjuk rasa yang anarkis seharusnya mengedepankan tindakan pencegahan dan tindakan-tindakan lainnya yang dalam aturan hukum diperbolehkan dan memungkinkan untuk dilakukan. 3)Tindakan kekerasan dalam menangani pengunjuk rasa yang anarkis bagaimanapun harus dihindarkan untuk dilakukan karena bisa memancing terjadinya anarkis dan kericuhan yang lebih besar lagi. Selain itu, terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian juga perlu dilakukan perubahan dikarenakan masih kurang jelas dan tegas terhadap penggunaan pasal tersebut, serta mengenai batasan atas tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan pada pasal tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...