Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Pengaruh Komunikasi Publik Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Layanan Publik Pada Masa Pandemi Covid-19 Di LPKA Kelas II Bandar Lampung

Dwie Shafa Fabira (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Ali Muhammad (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2022

Abstract

Sebagian besar masyarakat global tengah menghadapi permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pandemi Covid-19. Pandemi tersebut mengakibatkan berbagai sektor mengalami keterpurukan yang signifikan. Pemerintah mengambil tindakan yang represif dengan membuat kebijakan yang memberlakukan adanya pembatasan interaksi secara langsung antar satu sama lain guna menekan persebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak dan resiko penularan Covid-19 antar satu orang ke orang lain. Pembatasan interaksi tersebut menyebabkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya tidak diperkenankan dengan konvensional untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhannya. Salah satu sektor yang mengalami dampak paling memprihatinkan adalah di sektor pelayanan publik. Pemerintah sebagai service provider bagi masyarakat di tuntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas karena salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi-instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Fasilitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah kepada masyarakat merupakan salah satu wujud fungsi aparatur negara dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat dan negara. Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait perlu bersinergi satu sama lain dalam upaya peningkatan pelayan publik sehingga fungsi check and balance dalam pelaksanaan negara dapat dilaksanakan dengan sesuai koridor yang ada dan tidak menyalahi aturan. Sesuai dengan pengertian pelayanan publik dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995. Diantaranya 3 yang berasosiasi dengan nilai-nilai politis dan disingkat dengan 3P, yang terdiri dari public participation , predictibality , dan procedural due process .Partisipasi masyarakat dapat dinilai dari keterlibatan kelompok-kelompok kepentingan, dan segenap unsur-unsur masyarakat didalam pengambilan keputusan secara demokratis. Kepastian layanan berarti bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan kriteria yang objektif sehingga jika seseorang mendapat keputusan tertentu setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan maka

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...