Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak mengontrol jenis persetujuan yang dilihat oleh seorang anak yang berjuang dengan hukum, untuk menjadi dukungan dan kegiatan penjahat tertentu. Bagaimana kecukupan tahanan dalam membina tahanan. Bagaimana sikap ABH selama berada di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Tinjauan tersebut menggunakan strategi eksplorasi subjektif dengan pendekatan elucidating. Pemeriksaan subjektif berarti memahami kekhasan yang dialami subjek penelitian seperti wawasan, cara berperilaku, inspirasi, kegiatan, dan lain-lain secara komprehensif dengan menggambarkan sebagai bahasa dan kata-kata dalam setting yang luar biasa dan dengan menggunakan teknik reguler yang berbeda. Dampak dari penyusunan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan penahanan belum berhasil memberikan arahan dan mempersiapkan narapidana sebelumnya untuk kembali ke daerah setempat. Sikap ABH selama didalam Rutan yakni selalu merasa cemas mengenai statusnya sebagai narapidana anak.
Copyrights © 2022