Anak merupakan anugerah tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga, dididik sebagai cikal bakal Sumber Daya yang mana dapat dikatakan anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa. Anak juga merupakan seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk yang masih didalam kandungan. Indonesia merupakan sebagai Negara Pihak dalam Konvensi hak-hak anak, prinsip perlindungan hukum terhadap anak yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fakor dan penyebab anak dibawah umur terjerat hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur disebabkan oleh berbagai faktor. BAlai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Copyrights © 2022