Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Peran Pemerintah dalam Pemberian Insentif untuk Tenaga Kesehatan di Masa Covid-19

Putri Regita Miolda (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Hani Putri Febriyanti (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Putri Andini Novianti (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Novita Dwi Istanti (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2022

Abstract

Ditetapkan sebagai Bencana Nasional pada tahun 2020 silam, wabah Corona Virus Disease-19 atau Covid -19 ini telah memberikan dampak yang sangat besar bagi seluruh sektor kehidupan, khususnya di bidang kesehatan. Situasi pandemi Covid-19 menimbulkan banyaknya permasalahan yang telah dihadapi oleh para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dengan risiko tertinggi terpapar Covid-19. Artikel ini berisi pembahasan tentang bagaimana peranan pemerintah dalam menangani masalah perlindungan hukum terhadap Tenaga Kesehatan Indonesia pada masa Covid-19. Tujuan dari ditulisnya artikel ini adalah mengetahui bagaimana langkah yang telah dan akan ditempuh pemerintah untuk menangani masalah tenaga kesehatan pada masa sekarang ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang mengulas temuan penelitian pada pokok bahasan yang dimaksud. Hasil akhir dari penulisan artikel ini menunjukan bahwa peran pemerintah dalam pemberian insentif untuk tenaga kesehatan di masa Covid-19 secara normatif telah terdiri dari upaya perlindungan preventif dan upaya perlindungan represif. Dimana, upaya preventif yang diberikan oleh pemerintah dilaksanakan melalui, dibuatnya kebijakan dan perlindungan hukum tenaga kesehatan, program pemberian vaksin Covid-19 kepada Tenaga Kesehatan, dan SOP Penggunaan APD untuk Kesehatan. Sedangkan untuk upaya represif dengan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan dan diskriminasi terhadap petugas kesehatan yang bertugas. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah memberikan juga telah memberikan insentif dan santunan kematian sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang adil terhadap tenaga kesehatan untuk meningkatkan kinerja mereka menjadi lebih baik lagi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa para tenaga kesehatan memerlukan kebijakan dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagai garda terdepan, baik. Tenaga kesehatan juga perlu diberikan insentif pada masa Covid-19 ini sebagai bentuk jaminan kehidupan mereka dan apresiasi untuk menciptakan dampak positif yang signifikan terhadap kinerja mereka.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...