Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peraturan mengenai setiap orang yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 598/Pid.Sus/2022/PN Pdg berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini memperlihatkan pengaturan mengenai setiap orang yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktikdi Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu : Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Serta dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Nomor 598/Pid.Sus/2022/PN Pdg sudah sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Copyrights © 2022