Abstrak Kejahatan selalu tumbuh serta berkembang pada masyarakat, meskipun kita mengetahui banyak pendapat perihal faktor penyebab kejahatan pada masyarakat, satu hal pasti bahwa kejahatan merupakan sikap manusia berkembang seiring menggunakan perkembangan sosial serta teknologi. Perkembangan zaman berjalan sangat cepat, tak hanya pada dunia teknik industri serta perdagangan, namun pula pada dunia hukum. Secara statistik, total tindak pidana Indonesia dari tahun ke tahun terus semakin tinggi, salah satunya ialah tindak pidana melibatkan senjata api. Kontroversi seputar kepemilikan senjata api ilegal sebagai perbincangan hangat. Kepemilikan senjata api ilegal tak hanya dilihat menjadi pelanggaran aturan, namun juga menjadi sarana kejahatan berbahaya oleh para penjahat. Berbagai masalah penyalahgunaan senjata api, termasuk perkelahian, pertengkaran serta perampokan, semuanya tak lepas dari sirkulasi senjata api ilegal pada warga, baik Undang-Undang juga perihal pelanggaran hukum tanpa hak memakai senjata api rakitan secara melawan aturan. Menyimpan serta memakai, pada putusan nomor: 420/Pid.Sus/2022/PN.Tjk, serta pertimbangan hakim pada pelanggaran hukum tanpa hak menyimpan serta memakai senjata api rakitan secara melawan hukum, pada putusan nomor: 420/Pid .Sus/2022/PN.Tjk. Penulisan memakai metode penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menyimpan serta memakai senjata api rakitan secara melawan hukum sesuai dengan UU Senjata Api Darurat serta Senjata Tajam No. 12 tahun 1951. Dari keterangan saksi serta terdakwa terdapat bukti adanya alasan meringankan serta alasan memberatkan. Kata Kunci: Senjata Api, Penerapan, Pertimbangan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022