Jurnal Kewarganegaraan
Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022

Unsur Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006, Tanggal 25 Juli 2006

Supriyanta (Unknown)
Bambang Ali Kusumo (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2023

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi tentang pengertian/makna unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi setelah adanya putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 JuliI 2006. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis teoretis atas putusan MK tersebut terhadap pengertian unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian terdiri atas jenis penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif, bahan penelitian adalah bahan hukum primer dan sekunder serta tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum tersebut di atas. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian materiil atas Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Periubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdampak pada makna ajaran sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dimana yang semula adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kembali kepada ajaran sifat melawan hukum yang formil, yaitu untuk adanya sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus ada peraturan tertulis yang dilanggar. Kata Kunci: Sifat melawan hukum, Tindak pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...