Keterbukaan media sosial membuat para penggunanya bebas bereksplorasi, membangun personal branding agar dapat lebih dikenal dan mendapat kepercayaan di hati masyarakat, dengan menggunakan media sosial Instagram sebagai alat komunikasipolitik. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan Teori Khalayak Kepala Batu untuk melihat bagaimana aktivitas komunikasi politik dalam Instagram @mastriadhianto. Hasil pada penelitian ini menunjukan Tri Adhianto melakukan komunikasi politik melalui media sosial Instagram, media tersebut dapat menjadi suatu usaha membangun citra diri seorang tokoh politik untuk mendapatkanmasa dan dukungan dari masyarakat, dalam hal tersebut beliau mencari popularitas dan elektabilitas. Pada akun Instagramnya @mastriadhianto menonjolkan 6 dari 8 konsep personal branding yaitu Kepemimpinan (The Law of Leadership), Kepribadian(The Law of Personality), Terlihat (The Law of visibility), Kesatuan (The Law of Unity), Keteguhan (The Law of Persistence) dan Nama Baik (The Law of Goodwill). Konsep personal branding yang tidak terlalu ditampilkan Tri Adhianto di akun Instagram@mastriadhianto adalah Spesialisasi (The Law of Specialization) dan Perbedaan (The Law of Distinctiveness).
Copyrights © 2022