Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki potensi dan memiliki ciri dan sifat khusus serta peranan yang strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik , mental dan sosial. Indonesia, sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memuat kemajuan dan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approch). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari bahan- bahan pustaka (bahan hukum primer) yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No.11 tahun 2012 dan undang-undang terkait lainnya, buku- buku literatur, hasil penelitian, makalah-makalah hasil seminar, jurnal, koran, internet dan kamus. Analisis data yang dilakukan bersifat interpretatif. Adapun pembahasan yaitu tentang penting pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Indonesia serta peran pembimbing kemasyarakatan dalam mengawal kasus anak berhadapan dengan hukum.
Copyrights © 2022