Otonomi daerah membawa pengaruh terhadap kewenangan daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, sesuai dengan kemampuan serta potensi yang dimiliki daerah. Salah satu urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bantul berkaitan dengan urusan Penyelenggaraan Pembangunan Gedung yang kemudian diatur melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Gedung. Peraturan daerah sebagai hukum tertulis yang dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat tentu harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat maupun politik hukum dari penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karenanya peraturan daerah memerlukan evaluasi berkala guna melihat kesesuaian materi muatan yang diatur dengan perkembangan implementasi di masyarakat. Penelitian ini berfokus pada apa urgensi analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan bagaimana analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang undangan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian memperoleh hasil bahwa baik secara formil maupun materil materi muatan telah sesuai dengan UU sektoral yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 maupun ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, namun terkesan hanya copy paste dari kedua dasar hukum tersebut. Untuk itu agar tidak terjadi pengulangan atau duplikasi pengaturan, perlu dilakukan pengaturan yang memperhatikan kebutuhan serta kearifan lokal di Bantul. Maka penulis merekomendasikan perlunya perbaikan di bagian terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Copyrights © 2022