Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun ini membuat banyak perubahan sistematis dibeberapa instansi, salah satunya pada sistematis pelaksanaan persidangan. Diketahui bahwa kini pelaksanaan persidangan telah dilaksanakan secara daring yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Seperti pada Rutan Kelas II B Manna yang melakukan persidangan secara daring, dengan didampingi perwakilan dari kejaksaan, persidangan dilakukan secara daring. Pada saat persidangan terdakwa dapat didampingi oleh advokadnya dan harus mengikiti SOP yang telah ditetapkan. Peraturan baru terhadap persidangan ini tidak lain bukan karena untuk mencegah penularan virus Covid-19 pada Rutan. Dalam hal pelaksanaan di Rutan, terdakwa menggunakan media video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agara persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.
Copyrights © 2022