Kabupaten Dompu memiliki aturan khusus tersendiri dalam pengelolaan pemerintah daerahnya. Hal tersebut diatur dalam kebijakan Perbup Dompu Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial, menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan tersebut sebagai strategi kebijakan untuk menyikapi terjadinya risiko sosial dan kerentanan sosial. Melalui kebijakan ini dapat membantu masyarakat baik individu, keluarga, kelompok/komunitas, lembaga organisasi di Kabupaten Dompu. Terjadinya risiko sosial dan kerentanan akan berdampak pada krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, dan bencana alam. Penelitian ini mengkaji bagaimana proses implementasi kebijakan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sasaran implementasi kebijakan pemberian bantuan dana hibah dan bantuan sosial tepat pada sasaran yang sesuai dengan pedoman Perbup yakni memberikan bantuan kepada berbagai komunitas/kelompok, lembaga organisasi, namun disisi lain pada proses pelaksanaanya belum optimal karena antara implementasi dengan perencanaan Perbup tidak sesuai. Implementasi kebijakan tersebut ditemukan kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah yakni sumber daya pada komunitas/kelompok dan lembaga organisasi.
Copyrights © 2022