Setiap kehidupan masyarakat selalu menemui kegiatan yang berkaitan dengan hukum, baik orang itu melakukan secara sadar maupun tidak sadar. Kegiatan yang menimbulkan hukum itu dapat berupa hal yang berkaitan dengan perdata/private dan juga pidana/public. Di dalam hukum pidana kegiatan tersebut berupa Kejahatan dan ada juga berupa Pelanggaran. Perihal Kejahatan yang berkenaan dengan Restorative Justice (RJ), tidaklah semua kejahatan yang dapat diberikan RJ tersebut. Namun dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka JPU dapat menghentikan penuntutan terhadap terdakwa. Dalam penelitian ini tujuannya adalah: Untuk mengetahui alasannya seorang yang telah melakukan tindak pidana diberikan RJ oleh Kejaksaan; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam tulisan ini antara lain: Perkara tindak pidana mengenai RJ tidak diberikan kepada semua tindak pidana, namun ada beberapa tindak pidana tertentu yang dapat diberikan RJ oleh JPU.Kata Kunci: Keadilan Restoratif; Penegakan Hukum; Tindak Pidana
Copyrights © 2022