Sejak tahun 2001 tindak pidana korupsi telah secara resmi dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sehingga pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa melainkan harus dengan cara-cara yang luar biasa. Korupsi memang sangat berbahaya sebab korupsi merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta pada akhirnya menyebabkan negara gagal. Adanya ancaman pidana mati terhadap koruptor dalam Pasal 2 UU 31/1999 merupakan bukti kesadaran nasional akan bahaya korupsi dan upaya untuk memberantas korupsi dengan cara yang tepat. Sayangnya, pada tahun 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) justru menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Perma 1/2020”) yang menambahkan syarat material-kuantitatif berupa nilai korupsi yang mesti lebih dari Rp100 miliar untuk dapat dijatuhkannya pidana mati terhadap koruptor. Kebijakan MA ini secara substansi mengebiri independensi hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap koruptor, yang notabene pada umumnya adalah penyelenggara negara, dan dengan demikian tidak sejalan dengan perjuangan bangsa dan komitmen nasional untuk memberantas korupsi secara luar biasa. Memulihkan kembali dan menegaskan prinsip independensi hakim dapat menjadi solusi atas masalah ini, selain membangun paradigma yang benar tentang kejahatan korupsi. Penelitian ini berupa penelitian normatif dengan sifat eksploratif, perspektif.
Copyrights © 2022