Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Perlindungan Hukum terhadap Diskresi Tindakan Medis dalam Kondisi Kedaruratan yang Dianggap sebagai Tindakan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran

Fayuthika Alifia Kirana Sumeru (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
Hanafi Tanawijaya (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2023

Abstract

Diskresi merupakan keleluasaan dalam melakukan tindakan berdasarkan hati nurani. Tak jarang pula diskresi ini banyak terjadi di berbagai profesi salahnya dalam dunia medis. Dokter dalam hal ini memiliki keistimewaan dalam melakukan profesinya, yakni melakukan diskresi. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa diskresi yang dilakukan oleh dokter tentu dilindungi oleh undang-undang, sehingga dokter bisa melakukan diskresi. Namun diskresi yang dimaksud hanya bisa dilakukan apabila dalam kondisi gawat darurat atau pasien dalam hal ini tidak bisa memberikan persetujuan dalam tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter. Sehingga pada hakikatnya dokter berada di zona abu-abu, meskipun dilindungi oleh undang-undang, tak jarang pula tindakan yang dilakukan secara diskresi menimbulkan kecelakaan hingga terjadinya malpraktek. Malpraktek sendiri paling dihindari dalam dunia medis dikarenakan sebagai aib juga merupakan tindakan yang dijalankan dan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya tidak bisa sembarang mengatakan bahwa tindakan diskresi sebagai tindakan malpraktek karena sebenarnya tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh dokter. Maka dari itu diperlukannya perlindungan hukum bagi dokter apabila diskresi yang dilakukan menyebabkan peristiwa yang tidak diharapkan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...