Salah satu penyebab dari meledaknya pandemi Covid-19 ini yaitu penundaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selama 3 bulan. Awalnya Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan pada 23 September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, menjadi Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Efektivitas Regulasi Bencana Non Alam Covid-19 terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020”. Hasil penelitian menunjukan bahwa Regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 sudah memaksimalkan pencegahan cluster baru penyebaran Covid-19 dengan menyisipkan Protokol kesehatan dalam setiap aturan dari mulai Undang-undang sampai dengan Peraturan-peraturan yang diatur oleh Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. Pada dasarnya Regulasi telah mengatur secara gamblang dan spesifik sampai dengan ranah teknis. Hanya saja kesadaran masyarakat terutama para peserta pemilu yang masih ada yang tidak memperhatikan protokol kesehatan yang telah diberlakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, dan juga ketegasan dari para pelaksana tugas penanggulangan penyebaran covid-19 yang dianggap masih belum maksimal, dan terkadang dari pelaksana tersebut sendiri yang melanggar regulasi yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023