Jurnal ini dibuat dengan judul “ Tindak Pidana Bagi Pelaku Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan (Bestiality) yang bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum yang ada agar tidak terjadinya kekosongan hukum. Akan tetapi, pemerintah masih belum tegas dalam hal Undang-Undang Perlindungan Hewan. Untuk mengatasi masalah tersebut sebaiknya pemerintah memperkuat Undang-Undang No.5 Tahun 1990, Undang-Undang No.18 Tahun 2009 jo Undang-Undang No.41 Tahun 2014. Masyarakat harus disosialisasi mengenai kesejahteraan hewan dan hayati. Supaya menghindari ketidakpahaman masyarakat yang akan menjadi permasalahan pemerintah kedepannya.
Copyrights © 2022