Akhir-akhir ini korupsi semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak maupun elektronik, maupun dalam seminar, workshop, diskusi, dan lain sebagainya. Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik, masif dan terstruktur sehingga tidak hanya merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku korupsi? Dan apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 97/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dari bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan meninjau ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa menurut pandangan masyarakat - perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tercela, dan selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis tidak memperoleh fakta-fakta yang membenarkan yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum Terdakwa, maupun fakta-fakta alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Tergugat. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Copyrights © 2022