Dana BOS 2021 yang telah disalurkan pada subbidang SD Rp. 23,8 Trilyun, namun hal ini belum diimbangi dengan penerimaan pajak yang bersumber dari dana tersebut. Penelitian ini berfokus pada tingkat kewajiban perpajakan bendahara dana BOS. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewajiban bendaharawan pada aspek perpajakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif eksploratif dengan metode studi kasus. Berdasarkan hasil analisis kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyetoran dan pelaporan, tingkat kesesuaian pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara SDN X terhadap ketentuan perpajakan sebesar 62,5%. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bendahara dana BOS belum patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Disarankan KPP memberikan penyuluhan dan pelatihan bendahara dana BOS. Keywords: Perpajakan, Kepatuhan, Bendahara Bana Bos
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022