Penelitian ini bermaksud untuk menyelidiki upaya arbitrase masalah komersial, termasuk keuntungan dari penyelesaian sengketa berbasis arbitrase dan analisis hukum otoritas arbitrase. Dalam karya ini, pendekatan hukum normatif disandingkan dengan teknik penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini akan menunjukkan manfaat menggunakan arbitrase sebagai teknik penyelesaian sengketa komersial dan memberikan analisis hukum otoritas arbitrase dalam penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2022